Ada apa dengan negeri ini? Diatas sana sedang  gencar-gencarnya diadakan perubahan di tubuh POLRI. Tapi apa yang  terjadi kemarin hari Sabtu tanggal 26 Februari 2011 benar-benar  membuatku heran dan muak dengan polah mereka. Saat itu saya mendampingi  teman yang mengurus penarikan laporan kecelakaan di Laka Lantas Kota  Pekalongan. Karena proses damai dengan keluarga korban sudah selesai  maka selanjutnya adalah pengambilan barang bukti yang disita Laka Lantas  Kota Pekalongan. Bersama petugas Laka Lantas berinisial SI kami  menyusun surat perjanjian yang berisi bahwa kecelakaan yang terjadi  tidak ada unsur kesengajaan dan korban berhak mendapat ganti rugi Rp.  4.200.000 untuk pengobatan dan Rp. 600.000 untuk biaya perbaikan sepeda  motor. Surat pernyataan itu bermaterai 6000 dan kami sampaikan pada  petugas Laka Lantas. Kemudian keluarga korban disuruh keluar ruangan  oleh petugas tersebut dan saat itu petugas menyampaikan kepada kami  bahwa proses penyelesaian secara kekeluargaan sudah selesai tinggal  perkara pidana. Ampuuuuun….apa lagi ini? Bayangan kami sebagai orang  yang awam akan hukum kami akan jadi tersangka tindak kriminal, bukankah  kecelakaan yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan dan perdamaian  dengan keluarga korbanpun sudah selesai. Dengan bisik-bisik Polisi  tersebut mengatakan ini lho UU-nya kalau kecelakaan sedang denda  maksimal 1,5 jt atau kurungan 5 tahun penjara, kontan saja temanku stres  bagaimana dengan kuliahnya, bagaimana dengan pekerjaanya bagaimana  dengan keluarganya. Kemudian dengan merendahkan hati mengetuk rasa  kemanusiaan mereka kami minta keringanan karena uang kami hanya tinggal  200rb uang itulah yang kami sodorkan pada mereka. Gila polisi berinisial  SI tersebut malah ancam mau mempidanakan kami, proses tawar menawarpun  terjadi dan pada akhirnya tercapailah sepakat kami bayar Rp. 500.000  pada mereka.
Terus terang kami buta akan peraturan ini, sejak awal kami ikuti prosedur yang ada tapi pada akhirnya kenapa seperti ini. Apa tindakan mereka sudah sesuai aturan yang ada, jika memang itu aturan kenapa ada proses tawar menawar, kenapa kami tidak mendapatkan tanda bukti pembayaran? Anehnya Kanit Laka Lantas pun tahu pembayaran itu bahkan beliau yang terhormat bilang apa tidak bisa tambah lagi pembayaranya? Kejam tidak berperi kemanusiaan!
Inilah negeri yang kaya tapi tak berkah karena terlalu banyak penyimpangan. Dalam hatiku sepeserpun saya tak rela… oke lah Rp 5000.000 bukan masalah bagiku tapi saya berdoa sadarlah jika mereka tak sadar juga Allah Maha Tahu bagaimana cara menghukum mereka yang korup. Hidup Indonesia! Jayalah Negeriku!
sumber
Terus terang kami buta akan peraturan ini, sejak awal kami ikuti prosedur yang ada tapi pada akhirnya kenapa seperti ini. Apa tindakan mereka sudah sesuai aturan yang ada, jika memang itu aturan kenapa ada proses tawar menawar, kenapa kami tidak mendapatkan tanda bukti pembayaran? Anehnya Kanit Laka Lantas pun tahu pembayaran itu bahkan beliau yang terhormat bilang apa tidak bisa tambah lagi pembayaranya? Kejam tidak berperi kemanusiaan!
Inilah negeri yang kaya tapi tak berkah karena terlalu banyak penyimpangan. Dalam hatiku sepeserpun saya tak rela… oke lah Rp 5000.000 bukan masalah bagiku tapi saya berdoa sadarlah jika mereka tak sadar juga Allah Maha Tahu bagaimana cara menghukum mereka yang korup. Hidup Indonesia! Jayalah Negeriku!
sumber
No comments:
Post a Comment